Showing posts with label syarat. Show all posts
Showing posts with label syarat. Show all posts

Thursday, September 7, 2017

Syarat Berbagi Walkthrough

Syarat Berbagi Walkthrough



Berhubungan saya sebagai admin resmi pada blog ini, mematikan atau menonaktifkan klik kanan yang terdapat pada mouse (tidak dapat Copy Paste), karena alasan tertentu yang berkaitan langsung dengan keamanan dan sedikit memberi kemajuan dari blog ini.

Penjelasan diatas tersebut, tentunya dapat mengganggu dan memberi pemikiran negatif tentang blog ini. Jadi, dengan adanya panduan (Walkthrough) yang sedang anda atau teman-teman sekalian yang inginkan tersebut, malah membuat teman-teman sekalian menjadi sedikit kecewa karena tidak dapat di copy paste. Tetapi hal tersebut sebenarnya saya lakukan agar blog ini dapat dilihat dan mendapat nilai positif bagi siapa saja yang baru berkunjung di blog ini dan menyukai blog ini dan saya  benar-benar meminta maaf akan hal tersebut.

Tetapi, bukan berarti teman-teman sekalian yang berkunjung di blog ini tidak dapat mengcopy panduan (Walkthrough) yang diinginkan tersebut. Saya akan berbagi beberapa panduan (Walkthrough) pada blog ini dengan beberapa syarat tentunya yang harus di lakukan teman-teman sekalian !

Syarat Berbagi (Meminta) WALKTHROUGH                  
1.  Suka (i) atau like fanspage D-final.blogspot.com | disini wajib !
2.  add atau berteman dengan facebook@ saya | disini | wajib !
3.  follow Blog ini D-final.blogspot.com | wajib !
4.  Bagikan atau Share ! Blog ini, melalui Google plus + | tidak wajib !
5.  Isi Form berikut :
    • Nama Lengkap = agar saya tahu, anda manusia (wajib diisi !)
    • Sekarang Tinggal = (wajib diisi !)
    • E-mail  = saya akan mengirim panduan (Walkthrough) melalui email anda (wajib diisi !)
    • Facebook = saya akan mengirim panduan (Walkthrough) melalui pesan facebook anda (wajib diisi !)
    • Twitter = (tidak wajib)
    • Blog anda = (tidak wajib)
    • No. Hp = sebagai bukti kalau sudah di kirim (tidak wajib)
    • Bagikan Saya = nama panduan (Walkthrough) games yang diinginkan (wajib diisi !)
    • Game Favorit = (wajib diisi !)
    6.  Isi Form tersebut, dapat anda kirim melalui :
    Berkomentar dibawah postingan Blog ini, sesuai contoh pengisian Form diatas atau dapat langsung menuju fanspage Facebook  D-final.blogspot.com disini.

    Saya akan mengirim panduan (Walkthrough), teman-teman sekalian yang diinginkan melalui e-mail atau pesan facebook milik teman-teman sekalian. Dengan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ada diatas. Terima kasih.

    *Contoh isi Form yang benar, ada di bawah komentar.

    download file now

    Read more »

    Friday, August 4, 2017

    Syarat Buat Paspor Saldo Tabungan Harus Minimal Rp 25 Juta

    Syarat Buat Paspor Saldo Tabungan Harus Minimal Rp 25 Juta


    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memiliki kebijakan baru terkait permohonan pembuatan paspor. Salah satu syarat wajibnya, pemohon harus memiliki tabungan atas namanya dengan jumlah minimal Rp 25 juta.

    Kebijakan baru ini ditetapkan sesuai dengan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Maret 2017 lalu.

    Namun, apa alasan sebenarnya yang mendasari kebijakan ini?

    Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

    �Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural,� ungkap Cucu, dilansir kompas.com.


    Untuk itu, pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, wajib menyertakan sejumlah berkas dan keterangan dari pihak terkait. Keterangan tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja dan badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

    Sementara untuk pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, ditetapkan persyaratan berikut:

    Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

    Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
    Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang dikunjungi.

    Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

    Selain syarat tersebut, sejumlah destinasi negara tujuan juga diperketat karena kerap menjadi sasaran para pekerja. Negara ini antara lain Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.

    Polemik Simpanan Rp 25 Juta, Ditjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Perubahan Cara Pembuatan Paspor


    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat baru saat pembuatan paspor.
    Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
    Hal itu diatur dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
    Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan, tidak terjadi perbedaan saat pembuatan paspor.

    Pemohon paspor dapat menunjukkan kartu tanda penduduk, akta lahir, kartu keluarga, ijazah, akta perkawinan, dan dokumen lainnya.
    "Dalam proses pembuatan paspor semuanya berjalan seperti biasa. Hingga kini (sejak syarat baru berlaku) tidak ada masalah pembuatan paspor," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).
    Agung menuturkan, saat pembuatan paspor terjadi proses wawancara oleh petugas. Saat itu, petugas akan menggali motif pemohon untuk berkunjung ke luar negeri.

    Bila terjadi indikasi pemohon akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural, petugas melakukan wawancara lebih jauh dengan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen keuangan, berupa rekening koran yang berjumlah minimal Rp 25 juta.
    "Tidak serta merta semua orang diminta seperti itu. Hanya orang yang menyerahkan dokumen kemudian dicurigai, dilakukan wawancara lebih lanjut," ucap Agung.

    Agung menyebutkan, permintaan rekening koran merupakan syarat terakhir bagi pemohon paspor. Uang tersebut untuk memastikan kemampuan biaya hidup di luar negeri.
    Agung mencontohkan petugas imigrasi Bandara Kualanamu mencegah 13 perempuan WNI untuk menjadi TKI non-prosedural. Mereka sama sekali tidak membawa uang dalam perjalanan nantinya.
    "Kami cek lagi. Jangan-jangan uang itu baru dikirim tadi pagi misalnya. Kan enggak bisa orang punya uang tiba-tiba," ujar Agung.

    Imigrasi cabut kebijakan saldo deposit Rp 25 juta saat buat paspor


    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, merespon tanggapan masyarakat mengenai kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi menegaskan persyaratan tersebut tidak akan diaplikasikan.

    Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan alasan pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat.

    "Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).

    Meski kebijakan itu dicabut, Agung mengatakan pihaknya akan menyeleksi ketat pihak pihak yang akan mengajukan paspor. Menurutnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor, namun hal itu dianggap sebagai salah satu alat agar tidak ada lagi tenaga kerja indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.

    Cara alternatifnya sendiri Agung enggan menyebutkan, menurutnya itu kebijakan yang akan didiskusikan secara internal.

    "Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tukasnya.

    Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait.





    references by kaltim tribunnews

    download file now

    Read more »